Panduan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Dan Manual (offline)
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline | Pepatah yang mengatakan lebih baik mencegah daripada mengobati memang bisa dikatakan benar adanya. Jika Anda sakit dan mengalami kesulitan dalam pengobatan, agar tidak lebih mengalami kesulitan lagi, lebih baik bisa Anda cegah kesulitan itu dengan mengantisipasinya.
Bagaimanakah bentuk antisipasi tersebut? Salah satunya adalah dengan mendaftar di BPJS Kesehatan. Sudahkah Anda terdaftar di BPJS? Nah, jika Anda belum terdaftar, segera daftarkan diri Anda beserta keluarga Anda di BPJS Kesehatan.
Mendaftarkan diri dan keluarga Anda di BPJS sangat bermanfaat ketika Anda sedang mengalami kesulitan dalam hal pengobatan. Jika Anda membutuhkan perawatan rumah sakit, agar Anda tidak repot dalam hal biaya, BPJS Kesehatan bisa menjadi solusinya.
Menjadi anggota BPJS akan menghindarkan Anda dari kesulitan membayar tagihan perawatan rumah sakit. Artinya ketika Anda sudah menjadi anggota BPJS, Anda bisa mendapatkan pelayanan maksimal ketika dalam masa perawatan.
Program BPJS ini sudah ada sejak 3 tahun lalu, tepatnya pad tanggal 1 Januari 2014. BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia seperti lembaga asuransi jaminan Kesehatan PT. Akses dan PT. Jamsostek. Kedua lembaga tersebut nantiya digantikan menjadi BPJS secara bertahap.
Tahun 2014, PT. Askes berubah nama menjadi BPJS Kesehatan. Selang setahun kemudian yakni tahun 2015, PT. Jamsostekberubah nama menjadi BPJS Ketenaga kerjaan.
BPJS sendiri memiliki dua macam keanggotaan, yaitu :
1. BPPI
Keanggotaan BPJS yang pertama adalah keanggotaan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) yang meliputi warga yang tergolong mampu untuk membayar premi.
Misalnya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun dan sebagainya.
2. PBI
Keanggotaan BPJS yang kedua adalah keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang meliputi warga yang memiliki tingkat ekonomi yang rendah atau bisa dikatakan dari golongan yang kurang atau tidak mampu.
Bagi warga yang kurang mampu ke depannya jika ingin berobat dengan memakai kartu BPJS, maka biaya berobat tersebut akan ditanggung oleh pihak pemerintah.
Jadi dengan adanya kartu BPJS itulah akan memudahkan masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatakan pelayanan ketika sakit dan ingin berobat. Pelayanan dari bidang Kesehatan ini adalah program dari pemerintah untuk mensejahtrerakan warga Indonesia yang kurang mampu.
Lalu sudahkah Anda terdaftar sebagai anggota BPJS? Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS dan tertarik untuk mendaftarkan diri, tapi bingung bagaimana cara mendaftarnya? Tidak perlukhawatir, berikut adalah panduan atau tata cara mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Ada dua cara mendaftar BPJS bagi pekerja penerima upah bukan pegawai penerima pemerintah dan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Pertama, cara mendaftar BPJS bagi pekerja penerima upah bukan pegawai penerima pemerintah adalah :
1. Pihak perusahaan mendaftarkan terlebih dahulu ke BPJS Kesehatan.
2. Pihak BPJS Kesehatan akan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan, di mana satu virtual account belaku untuk satu perusahaan.
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Kedua, cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja adalah :
1. Setiap calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas seperti KTP, SIM, KK ataupun paspor.
2. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
3. Calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online
Jika Anda tidak ingin repot-repot mendaftar secara manual, Anda juga bisa mendaftar BPJS secara online. Melalui online, Anda akan lebih mudah dan praktis dalam mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS.
Tidak perlu lama-lama mengantri dan pergi jauh-jauh ke kantor pendaftaran BPJS. Cukup dengan membuka laman resmiBPJS, Anda sudah bisa mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS.
Lalu bagaimanakan cara mendaftar BPJS secara online?Langkah yang harus Anda perhatikan adalah sebagai berikut.
Syarat-syarat yang Harus Anda Persiapkan :
Sama halnya dengan mendaftarkan diri secara manual, melalui online pun Anda tidak jauh berbeda menyiapkan persyaratannya. Apa saja persyaratan itu?
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP )
4. Alamat email
5. Nomor rekening penanggung yang digunakan untuk pembayaran iuran.
Jika syarat-syarat di atas sudah Anda persiapkan, maka selanjutnya adalah mulai mendaftar BPJS secara online. Berikut ini adalah panduan atau langka-langkah pendaftaran BPJS secara online.
Langkah-langkah Cara daftar BPJS secara online
1. Persiapkan semua berkas dan peralatan yang akan digunakan untuk mendaftar. Misalnya laptop, komputer ataupun android yang memiliki akses internet.
2. Buka alamat situs resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id
3. Carilah menu pendaftaran online e-registration yang ada di pojok kiri atas kemudian klik.
4. Setelah mengklik, Anda akan dihadapkan pada halaman di mana akan dijelaskan persayaratan yang harus Anda siapkan. Jika semua persyaratan sudah siap semua maka kliklah tombol “Pendaftaran”
5. Setelah itu akan muncul form pendaftaran yang harus Anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data Anda yang lain. Adapun form yang harus Anda isi di antaranya adalah alamat, tempat tanggal lahir, nomor handpone, alamat email dan kanor cabang BPJS terdekat di kota Anda di mana nanti Anda akan mengambil kartu BPJS jika kartunya sudah jadi.
Next :
Panduan cara daftar BPJS di atas hanya sebagai langkah bagaimana nanti ke depannya Anda ingin mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS. Program BPJS dari pemerintah ini adalah pogram yang diharapkan mampu mensejahterakan warga Indonesia yang kurang mampu.
Jika sudah terdaftar sebagai anggota BPJS, nanti akan ada kelas-kelas yang menentukan jenis perawatan kesehatan. Kelas-kelas tersebut dibagi menjaditiga tingkat. Tingkat satu, dua dan tiga.
Semakin tinggi kelas tersebut maka semakin mahal pula iuran yang akan ditanggung oleh anggota BPJS. Anda juga jangan sampai terlambat dalam membayar iuran per bulannya jika tidak ingin didenda. Semoga artikel ini bermanfaat.
Bagaimanakah bentuk antisipasi tersebut? Salah satunya adalah dengan mendaftar di BPJS Kesehatan. Sudahkah Anda terdaftar di BPJS? Nah, jika Anda belum terdaftar, segera daftarkan diri Anda beserta keluarga Anda di BPJS Kesehatan.
Mendaftarkan diri dan keluarga Anda di BPJS sangat bermanfaat ketika Anda sedang mengalami kesulitan dalam hal pengobatan. Jika Anda membutuhkan perawatan rumah sakit, agar Anda tidak repot dalam hal biaya, BPJS Kesehatan bisa menjadi solusinya.
Menjadi anggota BPJS akan menghindarkan Anda dari kesulitan membayar tagihan perawatan rumah sakit. Artinya ketika Anda sudah menjadi anggota BPJS, Anda bisa mendapatkan pelayanan maksimal ketika dalam masa perawatan.
Program BPJS ini sudah ada sejak 3 tahun lalu, tepatnya pad tanggal 1 Januari 2014. BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia seperti lembaga asuransi jaminan Kesehatan PT. Akses dan PT. Jamsostek. Kedua lembaga tersebut nantiya digantikan menjadi BPJS secara bertahap.
Tahun 2014, PT. Askes berubah nama menjadi BPJS Kesehatan. Selang setahun kemudian yakni tahun 2015, PT. Jamsostekberubah nama menjadi BPJS Ketenaga kerjaan.
BPJS sendiri memiliki dua macam keanggotaan, yaitu :
1. BPPI
Keanggotaan BPJS yang pertama adalah keanggotaan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) yang meliputi warga yang tergolong mampu untuk membayar premi.
Misalnya adalah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan perusahaan swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran, penerima pensiun dan sebagainya.
2. PBI
Keanggotaan BPJS yang kedua adalah keanggotaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang meliputi warga yang memiliki tingkat ekonomi yang rendah atau bisa dikatakan dari golongan yang kurang atau tidak mampu.
Bagi warga yang kurang mampu ke depannya jika ingin berobat dengan memakai kartu BPJS, maka biaya berobat tersebut akan ditanggung oleh pihak pemerintah.
Jadi dengan adanya kartu BPJS itulah akan memudahkan masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatakan pelayanan ketika sakit dan ingin berobat. Pelayanan dari bidang Kesehatan ini adalah program dari pemerintah untuk mensejahtrerakan warga Indonesia yang kurang mampu.
Lalu sudahkah Anda terdaftar sebagai anggota BPJS? Bagi Anda yang belum terdaftar sebagai anggota BPJS dan tertarik untuk mendaftarkan diri, tapi bingung bagaimana cara mendaftarnya? Tidak perlukhawatir, berikut adalah panduan atau tata cara mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Ada dua cara mendaftar BPJS bagi pekerja penerima upah bukan pegawai penerima pemerintah dan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Pertama, cara mendaftar BPJS bagi pekerja penerima upah bukan pegawai penerima pemerintah adalah :
1. Pihak perusahaan mendaftarkan terlebih dahulu ke BPJS Kesehatan.
2. Pihak BPJS Kesehatan akan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan, di mana satu virtual account belaku untuk satu perusahaan.
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Kedua, cara mendaftar pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja adalah :
1. Setiap calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas seperti KTP, SIM, KK ataupun paspor.
2. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
3. Calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online
Jika Anda tidak ingin repot-repot mendaftar secara manual, Anda juga bisa mendaftar BPJS secara online. Melalui online, Anda akan lebih mudah dan praktis dalam mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS.
Tidak perlu lama-lama mengantri dan pergi jauh-jauh ke kantor pendaftaran BPJS. Cukup dengan membuka laman resmiBPJS, Anda sudah bisa mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS.
Lalu bagaimanakan cara mendaftar BPJS secara online?Langkah yang harus Anda perhatikan adalah sebagai berikut.
Syarat-syarat yang Harus Anda Persiapkan :
Sama halnya dengan mendaftarkan diri secara manual, melalui online pun Anda tidak jauh berbeda menyiapkan persyaratannya. Apa saja persyaratan itu?
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Nomor Poko Wajib Pajak (NPWP )
4. Alamat email
5. Nomor rekening penanggung yang digunakan untuk pembayaran iuran.
Jika syarat-syarat di atas sudah Anda persiapkan, maka selanjutnya adalah mulai mendaftar BPJS secara online. Berikut ini adalah panduan atau langka-langkah pendaftaran BPJS secara online.
Langkah-langkah Cara daftar BPJS secara online
1. Persiapkan semua berkas dan peralatan yang akan digunakan untuk mendaftar. Misalnya laptop, komputer ataupun android yang memiliki akses internet.
2. Buka alamat situs resminya di http://bpjs-kesehatan.go.id
3. Carilah menu pendaftaran online e-registration yang ada di pojok kiri atas kemudian klik.
4. Setelah mengklik, Anda akan dihadapkan pada halaman di mana akan dijelaskan persayaratan yang harus Anda siapkan. Jika semua persyaratan sudah siap semua maka kliklah tombol “Pendaftaran”
5. Setelah itu akan muncul form pendaftaran yang harus Anda isi dengan data diri sesuai KTP maupun data-data Anda yang lain. Adapun form yang harus Anda isi di antaranya adalah alamat, tempat tanggal lahir, nomor handpone, alamat email dan kanor cabang BPJS terdekat di kota Anda di mana nanti Anda akan mengambil kartu BPJS jika kartunya sudah jadi.
Next :
Tips Memilih Asuransi Pendidikan Untuk AnakNah, baik cara daftar BPJS secara manual (offline) ataupun online semuanya sama saja. Tergantung bagaimana Anda ingin menggunakan cara yang mana. jika ingin lebih praktis, mendaftar BPJS secara online adalah pilihannya. Tapi jika Anda ingin mengetahui prosedur pendaftaran secara manual, mendaftar offline juga bisa Anda tempuh.
Panduan cara daftar BPJS di atas hanya sebagai langkah bagaimana nanti ke depannya Anda ingin mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS. Program BPJS dari pemerintah ini adalah pogram yang diharapkan mampu mensejahterakan warga Indonesia yang kurang mampu.
Jika sudah terdaftar sebagai anggota BPJS, nanti akan ada kelas-kelas yang menentukan jenis perawatan kesehatan. Kelas-kelas tersebut dibagi menjaditiga tingkat. Tingkat satu, dua dan tiga.
Semakin tinggi kelas tersebut maka semakin mahal pula iuran yang akan ditanggung oleh anggota BPJS. Anda juga jangan sampai terlambat dalam membayar iuran per bulannya jika tidak ingin didenda. Semoga artikel ini bermanfaat.
0 Response to "Panduan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Dan Manual (offline)"
Posting Komentar